Minggu, 14 April 2013

Kenaikan PTKP di Indonesia per 1 Januari 2013

Berita baik untuk para Wajib Pajak (WP) bahwa Pemerintah telah memastikan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 15,8 juta per tahun menjadi Rp. 24,3 juta per tahun dan akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. Dengan berlakunya peraturan PTKP ini maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,- Atau,
Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
* TK/0 = Rp. 24.300.000,-
* K/0 = Rp. 26.325.000,-
* K/1 = Rp. 28.350.000,-
* K/2 = Rp. 30.375.000,-
* K/3 = Rp. 32.400.000,-

Menurut saya,Kenaikan PTKP dapat berefek ke berbagai pihak, dan yang tentunya masing-masing pihak akan memperoleh keuntungan. Pihak yang saya maksud adalah masyarakat sebagai konsumen (khususnya yang penghasilan bersihnya 2juta kebawah tiap bulannya), perusahaan sebagai produsen, serta pemerintah sendiri. Dari segi masyarakat, dengan ditingkatkannya PTKP maka akan semakin besar nominal pendapat yang diterima. Ini berpengaruh pada tingkat konsumsi masyarakat yang pastinya juga akan meningkat. Dengan meningkatnya tingkat konsumsi masyarakat, maka perusahaan akan semakin banyak memproduksi barang dan jasa, yang dimana akan meningkatkan omzet / laba perusahaan sendiri. Dan dengan naiknya omzet, makan pajak yang dibayarkan ke pemerintah pun akan meningkat. Yang sangat jelas, kenaikan PTKP ini sangat berarti bagi buruh di Indonesia. Meskipun tak lantas mampu mengurai masalah ketenagakerjaan yang ada. Penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang mengabaikan hak-hak pekerja, kenaikan upah minimum merupakan persoalan utama yang belum diatasi di bidang ketenagakerjaan.








Ref :http://www.pajak.go.id/blog-entry/kp2kptrenggalek/ptkp-baru-berlaku-mulai-tgl-01-januari-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar